Polri Dilarang Unggah Foto Pose Jari Tertentu Jelang Pemilu, Begini Arahan Kabid Propam Polda Jateng

Petra Akbar
Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono saat memimpin apel. Foto: Istimewa

BREBES, iNews.id – Bid Propam Polda Jateng melaksanakan sosialisasi larangan personel Polri politik praktis, selama penyelengaraan pemilu 2024. Hal tersebut dilaksanakan saat Apel Pagi di Halaman Polda Jateng, Selasa (14/11/2023).

Kabid Propam Kombes Pol Aris Supriyono dalam arahannya menyampaikan, beberapa atensi yang menjadi petunjuk dan arahan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.

Pertama, Kabid Propam menekankan personel Polda Jateng tidak terlibat dalam politik praktis dan tidak mendukung salah satu calon peserta Pemilu. Netralitas Polri harus dijaga, tetap fokus dalam tugas dan kewajibannya sebagai anggota Polri.

“Saat melaksanakan tugas dilapangan harus diperhatikan sikap, jangan melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon disamping itu juga melarang anggota polisi untuk berfoto dengan menunjukkan simbol yang dapat terasosiasi ke kontestan Pemilu, hanya 2 pose yang diperbolehkan yaitu pose komando dan salam presisi” ujar Kombes Pol Aris Supriyono.

Demikian pula dengan perkembangan digital saat ini, Kabid Propam meminta personel agar menggunakan media sosial dengan cermat dan bijak, jangan sampai membuat konten atau pernyataan yang tidak mencerminkan diri sebagai anggota Polri.

“Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol maupun dua jari membentuk huruf tertentu yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri,” imbuh Kabidpropam.

Kabid Propam menjelaskan sesuai dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada Pasal 28 ayat (1) Aturan tersebut berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Lanjutnya, Sikap netralitas Polri ini juga diatur dalam surat telegram kapolri nomor ST/2407/X/HUK.7.1./2023 tentang Profesionalisme dan Netralitas Polri dalam pelaksanaan pemilu 2024.

“Anggota Wajib Menjaga Netralitas Polri Dalam Pemilu,” tegasnya.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network