Satresnarkoba Polres Brebes Ringkus Komplotan Pengedar Sabu Lintas Provinsi di Kamar Kos

Petra Akbar
Polisi saat menunjukan barang bukti hasil sitaan. Foto: Petra Akbar

BREBES, iNews.id - Dalam kurun waktu dua bulan, Satresnarkoba Polres Brebes, Jawa Tengah Berhasil ungkap kasus penyalagunaan Narkotika komplotan pengedar lintas provinsi di wilayah hukum Polres Brebes. 8 tersangka berhasi diringkus, sementara 1 orang lainnya dilakukan rehabilitasi.

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Kasat Narkoba Polres Brebes AKP Aris Maryono mengatakan, bahwa dalam kurun waktu dua bulan pihaknya berhasil mengamankan delapan orang yang kedapatan terlibat dalam jaringan dan penyalagunaan Narkotika baik itu sabu-sabu maupun peredaran ganja kering, di sejumlah tempat berbeda.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 batang pohon ganja, 54 gram ganja kering dan 89 gram Sabu dan Tes Kit Urin dengan hasil positif sabu," ujar Kasat Narkoba AKP Aris Maryono saat press rilis, Jumat (27/10/2023) didampingi Kanit 1 Satresnarkoba Polres Brebes Aiptu Hardi Ristanto dan Kanit 2 Satresnarkoba Polres Brebes Aiptu Gatot Daryanto.

Salah satu kasus yang diungkap, ungkap Aris Maryono yakni peredaran sabu-sabu lintas provinsi yang berhasil diungkap jajaran Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes pimpinan Aiptu Hardi Ristanto. 

Menurut Aris, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan salah satu penghuni kos-kosan yang berada di Jalan Taman Siswa Brebes, bernama Didik Haryanto (38) warga Klampok Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes. Kala itu Didik digerebek saat tengah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

"Dari keterangan tersangka ini, kami mengembangkan barang sabu distok dari mana. Anggota kami lalu bergerak untuk menangkap pengedar sabu," ungkap Aris Maryono.

Polisi lalu bergerak dan berhasil menangkap dua pengedar sabu yakni Rizki pranata (29) warga Desa Barisan Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon, Jawa Barat dan Lutfi Syah Reza (28) warga Desa Pekauman Kecamatan Losari Brebes.

"Pengedar yang ditangkap merupakan jaringan pengedar sabu diwilayah perbatasan antara Cirebon dan Brebes. Dari pengakuan barang haram yang didapat dari Jakarta," jelas Aris Maryono.

Sementara penanganan kasus Narkotika di wilayah Kabupaten Brebes, pihak kepolisian telah semaksimal mungkin dan bersinergi dengan penegak hukum seperti BNN. Polisi juga dengan tegas membeberkan, akan menindaklanjuti dan memproses peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Brebes.

"Para tersangka kini dijerat dengan ancaman kurungan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network