BREBES, iNews.id - Deretan kasus kepala desa nakal di Brebes yang menggunakan anggaran untuk keperluan pribadi terus saja terjadi, kali ini Kades Songgom, Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes Sahuri (54) menambah daftar hitam.
Sahuri Kepala Desa Songgom diduga melakukan tindak pidana korupsi APBDes Songgom Tahun 2020 hingga 2022 lalu.
Akibat kerugian negara mencapai Rp 386 juta lebih, Sahuri diejebloskan ke Lapas kelas IIB Brebes, sejak Senin (11/9/2023) lalu.
"Saat ini Sahuri ditahan di Lapas Kelas llB Brebes," ujar Kasi Intelijen Kejari Brebes Dwi Raharja, Kamis (14/09/2023).
Adapun perkara tersebut dilakukan penyelidikan berawal dari laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Brebes terhadap penggunaan dana APBDes tahun 2020 hingga 2022 yang diserahkan kepada Kejari Brebes.
Diketahui, tersangka Sahuri ditahan berdasarkan Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Nomor Print 403/M.3.30/Fd.1/09/2023 tanggal 11 September 2023 dengan jenis penahanan Rutan.
"Penahanan tersangka Sahuri ditempatkan di Lapas Kelas II B Brebes selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 11 September 2023 sampai dengan 30 September 2023," katanya.
Ia mengungkapkan, jika perkara tipidkor ini terjadi saat proses pencairan Pengelolaan keuangan APBDes Desa Songgom Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes dari TA 2020 hingga 2022 anggaran dicairkan oleh Bendahara di Bank. Kemudiin diserahkan kepada Kepala Desa dalam hal ini tersangka Sahuri untuk disimpan dan dikelola.
Namun bukanya mengelola dan melakukam kegiatan sesuai aturan yang ada. Sahuri justru memanfaatkan uang itu, untuk kepentingaan pribadi dan tak bisa menunjukan pelaporan pertaanggungjawaban dari kegiatan yang dibiayai oleh uang negara melalui dana desa.
Kemudian hasil audit investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Brebes Nomor : 700/020/RHS/2023 tanggal 16 Februari 2023 TA 2022. Terdapat kerugian keuangan negara mencapai Rp 386 juta lebih.
"Sedangkan pasal yang disangkakaan subsidaritas. Diantaranya, primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No.20 Tahun 2001. Kemudian, Subsidair Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No.20 Tahun 2001," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait