BREBES, iNews.id – Untuk menekan angka ketidakhadiran memilih pada pemilu-pemilu sebelumnya, KPU Kabupaten Brebes memaksimalkan sosialisasi pindah memilih. Di mana pindah memilih ini, saat sekarang sudah bisa dilakukan oleh pemilih yang terdaftar di DPT.
Ketua KPU Kabupaten Brebes M Riza Pahlevi, didampingi Divisi Rendatin Moch Muarofah mengatakan, hingga saat ini sudah ada 39 pemilih yang masuk ke Kabupaten Brebes. Sedangkan yang keluar Brebes ada 31 orang.
“Pengalaman Pemilu 2019 lalu, angka ketihadiran pemilih masih cukup tinggi, yakni sekitar 260 ribu. Sebagian besar karena mereka tidak berada di tempat, atau masih berada di perantauan di luar daerah,” kata Riza.
Karenanya, pihaknya memaksimalkan pindah memilih itu bagi warga yang berada di perantauan. Mereka tidak perlu pulang dulu ke alamat asal untuk bisa pindah memilih, namun bisa langsung diurus di PPS terdekat di mana dia berada.
“Atau bisa juga di PPK atau KPU. Ini untuk mempermudah masyarakat yang pada 14 Februari tidak bisa pulang dan memilih di TPS di mana dia terdaftar,” katanya.
Pindah memilih itu, lanjut Riza, selain karena bekerja di luar daerah domisili, juga karena beberapa sebab lainnya. Di antaranya yakni karena menjalankan tugas di tempat lain, rawat inap di fasilitas kesehatan, panti rehabilitasi, menjadi tahanan di rutan, tugas belajar, pindah domisili, dan terkena bencana alam.
“Untuk kasus-kasu ini, sekarang sudah bias diurus langsung, dengan membawa KTP dan persyaratan seperti surat tugas dan dokumen pendukung lainnya,” jelasnya.
Dengan sosialisasi pindah memilih secara maksimal ini, lanjut dia, diharapkan angka ketidakhadiran pemilih bisa dikurangi secara signifikan. Karena selama ini, mereka yang berada di perantauan, masih banyak yang belum tahu proses pindah memilih ini. Sehingga pada hari H, mereka tidak menggunakan hak pilihnya. Padahal pindah memilih bisa dilakukan sejak awal.
Masyarakat yang mengurus pindah memilih ini nanti masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yang akan ditempatkan di TPS terdekat, sesuai dengan tempat tinggal yang ditujunya. Berbeda dengan pengguna KTP, yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang belum terdaftar dalam DPT dan dapat digunakan di alamat sesuai dengan KTP tersebut.
Ada pun surat suara yang diperoleh saat pindah memilih, tergantung dari daerah yang ditujunya. Untuk daerah tujuan di luar provinsi asal, maka hanya mendapat satu surat suara, yakni surat suara presiden dan wakil presiden saja. Sedangkan kalau masih dalam satu provinsi, tetapi di luar Dapil DPR RI maupun Provinsi, mendapatkan dua surat suara. Bagi mereka yang pindah domisili setelah ditetapkan DPT, maka akan mendapat lima surat suara secara penuh.
“Nanti di surat keterangan pindah memilih, sudah tercantum berapa surat suara yang didapat saat pelaksanaan pemungutan suara,” jelasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait