3 Anggota Geng Motor di Bumiayu Diringkus Polisi, 11 Sajam Jadi Barang Bukti

Petra Akbar
3 anggota geng motor diamankan polisi. Foto: Petra Akabar

BREBES, iNews.id - Kurang dari 24 Jam, jajaran unit reskrim Polsek Bumiayu dan Resmob Polres Brebes ahirnya meringkus 3 anggota geng motor yang melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan korbannya terkena sabetan benda tajam jenis parang.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda saat konferensi pers mengatakan, kurang dari 24 jam petugas gabungan ahirnya berhasil mengamankan 3 tersangka pelalu utama.

"Mereka yakni M. Aji Pangestu alias Batak (18), warga Perumahan Palem Indah, Pagojengan, Kecamatan Paguyangan. Kemudian M. Puja Pangestu alias Restu (19), warga Desa Winduaji, Kecamatan Paguyangan. serta Abu Rehan Al Baehaki alias Angges (23), warga Desa Kalierang Bumiayu. Sementara 1 tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas. Mereka kemudian hari ini kami gelandang ke Polres Brebes untuk mempertanggungjawablan perbuatannya," ujarnya didampingi Kapolsek Bumiayu Iptu Kasam, Jumat, (21/07/2023).

Peristiwa yang terjadi di jalur lingkar selatan Bumiayu, tepatnya di ruas jalan Desa Kalierang Bumiayu, Selasa (18/07/23) dinihari, sekitar pukul 01.30 WIB tersebut, menyebabkan satu korban, Galang Putra Pratama (20), warga Pruwatan Kecamatan Bumiayu, mengalami luka serius lantaran terkena bacokan pada bagian punggung dan tangan lengan kiri, akibat terkena sabetan senjata tajam dan harus menjalani perawatan di RS Siti Aminah Bumiayu.

"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 11 senjata tajam jenis parang, dan Hand phone sebagai barang bukti. Dimana, 11 sajam tersebut berhasil kami temukan saat petugas menyisir di TKP," ungkapnya.

Sementara saat di introgasi petugas, MAP alias batak mengakui bahwa mereka yang melakukan penganiayaan terhadap korbannya. 

"Saya memang ikut membacok. Celurit yang saya dapat dari teman bukan punya saya," terang seorang pelaku.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku pembacokan saat ini harus mendekam di jeruji besi Mapolres Brebes. Ketiganya kini dijerat Pasal 170 ayat 2 nomor 2 KUHP, dengan ancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network