BREBES, iNews.id - Tuntut dieprmudah untuk mendapatkan solar subsidi, puluhan nelayan asal Desa Pangaradan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes menggeruduk Kantor Dinas Perikanan setempat, Kamis (15/6/2023). Beberapa perwakilan nelayan melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Perikanan Brebes, Moh Zuhdan Fanani.
Dalam audiensinya, puluhan nelayan tersebut mengadu soal sulitnya mendapatkan solar subsidi saat hendak melaut.
Mereka mengaku, diminta retribusi sebesar Rp 50 ribu untuk mendapatkan surat rekomendasi pembelian solar yang dimintai oleh Pj Ketua Nelayan Desa Pangaradan. Retribusi ini disebut bukan pungutan liar karena retribusi tersebut masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) 1,5 persen dan masuk dalam Koperasi Unit Desa (KUD) sebanyak 4 persen.
Retribusi itu dianggap sebagai pengganti retribusi lelang, lantaran di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Desa Pangaradan tak diberlakukan sistem lelang. Setelah membayar retribusi sebesar Rp50 ribu, nelayan akan mendapatkan SPU atau surat permintaan lelang dan baru bisa terbit surat rekomendasi pembelian solar bersubsidi. Masing-masing nelayan mendapatkan kuota sebanyak 30-50 liter solar bersubsidi per hari.
Salah satu nelayan, Sodikin mengatakan, untuk sekali melaut, dirinya membutuhkan bahan bakar solar sebanyak 30-150 liter per perahu. Para nelayan di Desa Pangaradan biasa membeli solar bersubsidi di warung sembako langganan para nelayan belanja perbekalan melaut. Solar subsidi yang disediakan warung sembako tersebut dijual dengan harga Rp 7.800 per liter.
"Kita para nelayan itu biasa ada sangkutan dengan warung sembako itu. Misalnya mau melaut tapi tidak ada modal, nelayan bisa ambil perbekalan dulu di warung sembako itu. Kalau solar juga biasa ambil di warung itu, pas kebetulan di warung itu akhir-akhir ini sedang sulit. Jadi tiap kali nelayan mau melaut tidak dapat solar, akhirnya tidak jadi melaut," terang Sodikin di Kantor Dinas Perikanan Brebes.
Pj Ketua Nelayan Desa Pangaradan, Ananto mengatakan, pembuatan surat rekomendasi pembelian solar subsidi harus dengan SPU atau surat permintaan lelang. Jika tidak ada SPU, surat rekom tidak bisa dikeluarkan dengan alasan selama ini nelayan Pangaradan tidak yang lelang di TPI. Sehingga, tidak ada retribusi untuk pemerintah daerah.
"Kita memungut bukan untuk kita, tapi untuk retribusi, utk PAD 1,5 persen, terus masuk KUD 4 persen. Retribusi itu tanda terimanya berupa SPU. Itupun dibandingkan 1 minggu kita bayar retribusi Rp 50 ribu itu tidak cukup. Nantinya yang 1 persen juga dikeluarkan kembali untuk nelayan, pengelolantya KUD," ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Brebes, Moh Zuhdan Fanani mengatakan, pihaknya hanya menerbitkan surat rekomendasi pembelian solar subsidi kepada para nelayan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pihaknya sama sekali tidak pernah memberikan surat rekomendasi kepada selain nelayan. Karena para nelayan memiliki sangkut paut dengan pedagang atau tengkulak, kadang mereka membeli solar bukan di SPBU.
"Kalau surat rekomendasi kami berikan sesuai aturan. Selebihnya kami tidak tahu ada praktik-praktik lain yang tidak sesuai aturan. Yang jelas kami selalu berpatokan pada aturan," tandasnya.
Editor : Miftahudin