Pihaknya mengaku sudah memberikan imbuan dan antisipasi yang bertujuan untuk memberikan keselamatan bagi penumpang sebab odong-odong bukan moda transportasi umum. Karena odong-odong tersebut tidak sesuai standar.
"Razia yang dilakukan petugas sejak Jumat lalu sudah mengamankan dan memberikan tilang 4 odong odong dan 1 elf yang yang TNKB nya tak sesuai," ujarnya, Rabu (08/03/2022).
Menurutnya, modifikasi kendaraan odong-odong jelas sudah menyalahi aturan yaitu dalam kategori kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL), berpotensi terjadi kecelakaan dengan menurunnya fungsi teknis setelah dimodifikasi, tidak ada asuransi kecelakaan, dapat merugikan operasional trayek angkutan penumpang umum. Begitu juga melanggar peraturan pemerintah No. 5 Tahun 2021, dalam pasal 212 ayat 1 dan 2, terkait perizinan usaha.
"Imbauan ini merupakan edukasi, dimana selanjutnya adalah menindak tegas para pemilik dan bengkel odong-odong yang masih buka, karena kendaraan itu bukan moda transportasi umum," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait