Miris! 209 Nyawa Melayang akibat Kecelakaan Lalulintas di Brebes selama 2022

Petra Akbar
Barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan. Foto : Petra Akbar

Rizky mengungkapkan, rata-rata penyebab kecelakaan adalah pelanggaran lalu lintas. Termasuk faktor kendaraan yang tidak prima dan faktor pengendara itu sendiri. Untuk faktor pelanggaran lalu lintas, antusias pelanggar untuk mengonfirmasi pelanggarannya sangat rendah. 

"Kita sudah capture dengan ETLE. Kita sudah kirim surat pemberitahuan ke rumah pelanggar. Tapi pelanggar yang datang ke kantor untuk mengonfirmasi sangat sedikit," kata Ipda Rizky.

Dia mengungkapkan, hampir setiap hari pihaknya mengirimkan surat pemberitahuan tilang (ETLE) ke rumah pelanggar. Padahal  lanjut dia, pemberlakuan ETLE tujuannya untuk menghindari petugas dan pelanggar, agar tidak terjadi pungutan liar atau pungli tilang. 

"Alasan kita terapkan kembali tilang manual di antaranya karena masyarakat belum sadar  dengan ketertiban lalu lintas," tandasnya.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network