"Ada juga penyebab perceraian dari faktor meninggalkan salah satu pihak sebanyak 100, KDRT tiga, karena judi ada dua dan karena cacat badan serta murtad masing-masing satu," ungkapnya.
Sedangkan Dispensasi Kawin (Siska) sepanjang 2022 lalu juga mengalami kenaikan. Dari tahun lalu 515 perkara. Tahun 2022 naik menjadi 635 perkara.
"Untuk Diska, dari 2021 ke 2022 naik 120 perkara. Dari 515 perkara yang mengajukan Diska bertambah menjadi 635 perkara," pungkasnya.m
Editor : Miftahudin