BREBES, iNewsBrebes.id - Polres Brebes Polda Jawa Tengah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Pengadilan Agama (PA) Brebes tentang Proses Pengajuan Gugatan Perceraian Pegawai Negeri Pada Polri dan Pengamanan Pelaksanaan Putusan (Eksekusi).
Kerjasama ini ditandatangani Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto dan Ketua PA Kabupaten Brebes Drs H.Udin Najmudin. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor PA Brebes Jalan A Yani Brebes, Senin (12/12/2022) siang tersebut disaksikan oleh anggota dari masing masing perwakilan Pengadilan Agama dan Polres Brebes.
Ketua PA Kabupaten Brebes Drs H.Udin Najmudin mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Brebes beserta rombongannya yang telah hadir dalam acara Penandatanganan kerjasama tentang Proses Pengajuan Gugatan Perceraian Pegawai Negeri Pada Polri dan Pengamanan Pelaksanaan Putusan (Eksekusi). Kerjasama antar kedua pihak ini semoga bisa saling membawa manfaat. Dengan adanya nota kesepahaman kami mendukung untuk pelaksanaan pengamanan eksekusi hasil putusan dan saling bersinergi antara Pengadilan Agama dan Polres Brebes.
Sementara, Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto juga berharap, kerjasama antar kedua pihak ini semoga saling membawa manfaat dan keuntungan. Disampaikan Kapolres, dalam kesempatan tersebut bahwa sebelumnya hubungan Pengadilan Agama Brebes dan Polres Brebes sudah sangat baik. Polres Brebes selalu siap apabila Pengadilan Agama Brebes memerlukan bantuan kehadiran anggota Polri.
“Seperti kegiatan eksekusi, kita juga sudah kerjasama dengan baik. Terkait hal pengamanan, personel Polres Brebes selalu siap,” tuturnya.
Lanjut Kapolres, penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini adalah dalam rangka menyamakan persepsi, meningkatkan koordinasi dan membina sinergitas kemitraan antara Pengadilan Agama Brebes dengan Polres Brebes.
Ditambahkan Kapolres, jika memang ada personel dari Polres Brebes yang akan mengajukan gugatan cerai diharapkan dapat dikoordinasikan dan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pihak Polres. Hal tersebut dilakukan agar sebelum masuk ke Pengadilan, Polres Brebes bisa melakukan pembinan terlebih dahulu kepada anggota yang mengajukan perceraian.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait