Ditengah Resesi Global, UMK Brebes Jadi Rp2.018.836,92 Naik 7,10 Persen

Petra Akbar
Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Brebes pada 2023 mendatang akan mengalami kenaikan 7,10 persen . Foto: Petra Akbar.

Meski begitu, di tahun yang akan datangnya lagi, untuk penetapan upah tidak lagi menggunakan regulasi pengupahan dengan PP Nomor 36 Tahun 2021. Serta, meminta kepada Pemerintah dan BPS Kabuapten Brebes lebih komprehensif dalam melengkapi data penunjang sebagai acuan perhitungan upah di tahun mendatang. 

"Karena saat ini data dari BPS masih kurang menunjang, sehingga dalam penentuan formula upah masih banyak kendala. Jadi, tahun yang akan diharapkan datanya dapat menunjang dalam acuan perhitungan UMK,">

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi/ Disnakertrans Kabupaten Brebes Warsito Eko Putro, saat dikonfirmasi Kamis (8/12/2022) membenarkan terkait kenaikan upah tersebut.

"Iya benar (UMK Brebes) mengalami kenaikan. Kenaikannya 7,10 persen. Yakni, dari Rp1.885.019,39 menjadi Rp2.018.836,92," tandasnya.



Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network