"Korban telah melakukan visum di RSUD Radden Mattaher, Jambi. Dan dari hasil interogasi, pelaku berinisial FA dan merupakan oknum pegawai honorer di salah satu instansi Provinsi Jambi dan korban berinisal MR berusia 18 tahun," katanya.
Yumika Putra juga menambahkan pihaknya akan melakukan pengecekan ke instansi tempat FA bekerja. Dan sejauh ini pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika dalam hasil pemeriksaan FA terbukti bersalah melakukan tindakan asusila tersebut.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait