Gara-Gara Kecanduan Video Porno, 5 Pria ini Gagahi 2 Gadis di bawah umur

Tim INews.id
Gara-gara kecanduan video porno, lima pria ini gagahi 2 gadis di bawah umur. (Foto: DOK.iNews.id)

"Tersangka yang dapat kami amankan sementara 3 orang, yang 2 tersangka lagi masih dalam pencarian. Kami sudah terbitkan DPO kepada tersangka yang belum tertangkap. Untuk 1 orang tersangka masuk dalam kategori orang dewasa, kemudian 4 tersangka lainnya masih dalam usia anak-anak," jelas Iman.

Kapolres juga mengatakan, Kepada polisi, para pelaku mengaku menyetubuhi korban karena menonton video porno. Ditambah dengan dorongan dari minum minuman keras.

"Memang para tersangka ini karena sering nonton video porno, sehingga terinspirasi atau penasaran dengan adegan-adegan yang ada di video tersebut. Lalu mencoba kepada para korban," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 Jo 82 UU Nomor 35 Tahun 2014, sebagaimana dimaksud untuk perubahan atas UU nomor 23 Tahum 2002 Tentang Perlindungan anak. Juga Pasal 4 Ayat 1d, Pasal 4 Ayat 2c dan Pasal 6c UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tutupnya.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network