Kemudian, lanjut Soleh, Pasal 37 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 terkait Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/ atau serikat pekeja/serikat buruh paling lama 14 hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Keja.
"Perusahaan bersangkutan tidak memberitahukan secara tertulis kepada klien kami 7 hari atau 14 kerja sebelum penutupan. Perusahaan juga tidak menjelaskan alasan penutupan perusahaan dan bukt-bukti pendukung," ungkap dia.
Ironisnya, pada 1 Oktober 2022 mulai beroperasi perusahaan lain atau PT MEL di lokasi yang sama, serta dengan jenis usaha sama dan mengunakan tenaga kerja (karyawan) yang sama. Akan tetapi tidak semua karyawan PT MMM direkrut menjadi karyawan di PT MEL. Sehingga, para buruh meminta hak-hak mereka selaku pekerja di PT MMM.
"Kami mohon kepada Kepala Dinperinaker Brebes untuk memberhentikan sementara sebagian atau seluruh produksi pada PT MEL yang sedang berjalan sampai dengan hak-hak klien kami terpenuhi," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinperinaker Brebes Warsito Eko Putro mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak PT MMM agar bisa memenuhi hak buruh yang telah diberhentikan bekerja. Pihaknya pun meminta perusahaan tersebut memberikan pesangon kepada para buruh tersebut. Ia menyebut, PT MMM sempat tidak mendapatkan order selama empat tahun, sehingga dilakukan penutupan.
"Kami sedang berkoordinasi dengan perusahaan yang bersangkutan. Kami tengah memediasi pihak perusahaan dan buruh yang diberhentikan kerja," tandasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait