Miris, Perangkat Desa di Temanggung Cabuli Tetangga, Ngaku Penyuka Sesama Jenis

Didik Dono
Miris, perangkat desa di Temanggung cabuli tetangganya sndiri. (Foto : Ilustrasi/ Freepik)

"Selain mengancam akan menyebarkan video cabulnya bersama korban, modus yang digunakan tersangka yakni mencekoki korban dengan minuman keras, sebelum pelaku melampiaskan nafsu bejatnya," kata Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi.

Di hadapan petugas pelaku mengaku nekat melakukan aksi bejatnya lantaran nafsunya tak tersalurkan, karena pacar perempuannya selalu menolak diajak hubungan layaknya suami istri.
Sedangkan video cabul yang dibuat pelaku, saat korban dalam kondisi tak sadarkan diri karena pengaruh minuman keras, pelaku mengaku hanya untuk kenang kenangan.

Dari tangan tersangka, petugas menagamankan barang bukti telepon genggam, sarung, sweater dan dompet. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 289 dan Pasal 292, KUHPidana tentang pencabulan serta undang undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda lima milyar rupiah.
 



Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network