Faisal menyebut, dari kejadian itu para korban mengalami kerugian uang total Rp 2,9 juta dan melaporkan ke Polsek Sirampog. Selanjutnya Satreskrim Polres Brebes melakukan pengembangan dan berhasil menangkap US dan A.
"Dari keterangan dua orang itu, polisi kemudian menciduk KD dan B. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 571 lembar uang rupiah palsu pecahan 100.000 emisi 2016," kata Faisal.
Menurut Faisal, Total uang palsu yang dijadikan barang bukti hasil pengembangan kasus tersebut mencapai 80 juta.
"Barang bukti lainnya berupa lembar bukti transfer agen bank ke rekening tersangka B. 445 lembar BAN atau pengikat uang, dua buah kartu ATM, dan dua unit handphone," jelasnya.
Para tersangka terancam Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) dan atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. keempatnya tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait