4. Diminta Videokan Lalu Diperas
Pelaku berkedok guru spiritual itu kemudian memeras korban hingga Rp38 juta dengan mengancam menyebarkan video tak senonoh tersebut di media sosial.
Di mana, korban diminta pelaku untuk memvideokan aksinya saat melakukan ritual menyetubuhi anak kandungnya.
Pelaku mengaku menghabiskan uang yang didapatkan dari korban dengan berfoya - foya bersama teman - teman wanita di tempat hiburan.
Karena percaya, korban melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, pelaku yang menyamar sebagai Ibu Sri mengaku sebagai orang pintar atau guru spiritual yang bisa mengobati dan membuka aura hitam korban.
Namun, untuk membuka aura itu, ada beberapa ritual yang harus dilakukan oleh korban dan semua ritual itu harus divideokan, kemudian dikirim ke pelaku. Korban pun menuruti perintah pelaku.
5. Polisi Imbau Hati-Hati
Kapolres Pekalongan juga mengimbau masyarakat yang juga menjadi korban tindakan pelaku diharapkan untuk melapor, dan bagi masyarakat lainnya untuk tidak begitu saja mempercayai tawaran dari media sosial terkait praktik perdukunan.
Terkait penangkapan pelaku, Kapolres menjelaskan bahwa Afrizal berhasil ditangkap di terminal bus Pekalongan saat hendak melarikan diri.
“Atas tidakan sadis tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 15 Ayat (1) UU RI Nomor 15 Tahun 2022 subsider Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual/ kemudian Pasal 29 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE,” katanya.
Itulah fakta-fakta dibalik aksi keji seorang pria yang mengaku dirinya sebagai dukun di Pekalongan, semoaga kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk kita semua agar tidak menemui kasus seperti ini dalam kehidupan sehari-hari.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait