BPJS Tengah Uji KRIS, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan per 23 Agustus 2022

Zuhirna Wulan Dilla
Ini Besaran iuran BPJS Kesehatan per 23 Agustus 2022. (Foto: Okezone)

Berdasarkan catatan MNC Portal, Selasa (22/8/2022), iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Berikut iuran BPJS Kesehatan per 23 Agustus 2022:

- Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan

- Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan

- Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network