Didepan korbannya tersangka lalu menawarkan sejumlah pekerjaan dari proyek embung, jembatan gantung, hingga proyek perbaikan jalan yang ada di wilayah Kabupaten Brebes.
"Proyek yang ditawarkan ke korban nilainya mencapai miliaran rupiah, akan tetapi saya meminta fee sebesar Rp 1,15 miliar kepada korbannya untuk dibagi dengan teman saya," katanya.
Untuk plat nomor merah dan id card sebagai PNS di provinsi, oleh tersangka didapatkan dengan cara memesan di daerah Bumiayu.
"Uang yang saya dapatkan sebesar 500 jutaan setelah dibagi sama teman saya, lalu saya gunakan untuk membeli sepeda motor, DP rumah dan untuk bersenang-senang," jelasnya.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Kasat Reskrim AKP Syuaib Abdullah menjelaskan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan proyek fiktif setelah korbannya melaporkan ke polisi.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait