BREBES, iNews.id - Sebanyak 1085 guru langsung sujud syukur usai menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Brebes tahap 2 formasi 2021 di Stadion Karangbirahi Brebes, Kamis (9/6/2022).
Hal itu sebagai bentuk rasa syukur karena sudah terlepas dari status Guru Tidak Tetap (GTT) yang sudah mereka lakoni hingga belasan tahun.
Kegembiraan juga terpancar dari raut muka ribuan guru. Terlihat dari wajah mereka tampak terharu, berkaca-kaca hingga meneteskan air mata saat mengucapkan sumpah janji pelantikan.
Salah seorang penerima SK, Imron mengaku sudah 21 tahun mengabdi sebagai GTT dengan penuh rintangan, dan tantangan yang tidak ringan. Maka dalam pengabdiannya sebagai GTT selalu tabah, kreatif dan tidak putus asa serta ikhlas.
Imron sangat gembira dan bersyukur kepada Allah SWT atas nikmat yang tiada tara. Imron berjanji akan meningkatkan kinerjanya seiring dengan peningkatan status kepegawiannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK.
“Alhamdulillah, saya menerima SK P3K setelah 21 tahun mengabdi sebagai GTT di SMP 3 Losari,” ujarnya.
Sementara Bupati Brebes Idza Priyanti ikut merasakan senang, gembira dan bangga, melihat wajah-wajah ceria dan bahagia ribuan guru yang penerima SK. Para guru telah melewati perjuangan panjang mengabdi bertahun tahun turut mencerdaskan kehidupan bangsa.
Idza berharap, dengan diterimanya SK pengangkatan P3K akan menjadi pemacu semangat dalam peningkatan kinerja. Utamanya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan profesionalisme yang tinggi guna menghadapi tantangan dunia Pendidikan yang cukup besar. Terlebih setelah di terpa badai pandemi covid-19, yang telah merubah sektor pendidikan, seperti pembelajaran jarak jauh yang mungkin kurang efektif bagi sebagian guru dan siswa.
Untuk itu, perlu terobosan maupun metode terbaik untuk menunjang dan mengakselerasi ketertinggalan dalam pembelajaran. Sehingga peserta didik dapat menangkap dan memahami materi pembelajaran yang disampaikan dengan lebih mudah.
Pada dasarnya P3K tidak berbeda jauh dengan PNS umumnya. Semuanya sama, sama-sama digaji oleh negara dan ada di bawah Undang-Undang yang sah. Dalam pelaksanaan kerja juga tidak ada perbedaan dalam golongan, jabatan serta segi penghasilan dan gaji.
“Hanya saja, untuk PPPK ada masa perjanjian kerja lima tahun sekali yang akan diperbarui,” tandasnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusaia Daerah (BKPSDMD) Yuta Sugihyarti SH menjelaskan, dari 1085 guru yang menerima SK Pengangkatan PPPK tahap 2 terdiri dari 380 laki-laki dan 704 perempuan.
"Mereka ditempatkan di SD sebanyak 796 orang dan di SMP sebanyak 288 orang," pungkasnya.
Editor : Miftahudin