BREBES, iNews.id - Darto Syahputra (43) seorang warga Kabupaten Brebes terpaksa harus diringkus Satreskrim Polres Brebes lantaran telah melakukan tindak pidana penggelapan mobil rental sebanyak 3 kali.
Kasatreskrim Polres Brebes AKP I Gede Dewa K mengatakan, tersangka diamankan berawal pada Senin, 15 Maret 2022 lalu. Saat itu, salah seorang korban menitipkan kendaraan bermotor roda empat kepada tersangka yang juga memiliki usaha trevel.
Dalam hal itu, lanjutnya, terduga pelaku harus membayar Rp1,2 juta per minggunya.
"Namun, semenjak 29 Mei 2022 yang bersangkutan tidak membayarnya. Bahkan, kendaraan tersebut tidak berada di tempat," ujarnya, saat menggelar konferensi pers, Selasa (7/02/2023).
Dari laporan korban, lanjut Dewa, kendaraan miliknya yang dititipkan pada terduga pelaku ternyata digadaikan. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai kurang lebih ratusan juta rupiah.
"Atas laporan itu, kami telah mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti. Termasuk, kendaraan yang digelapkan oleh tersangak," terangnya.
"Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP ancaman penjara selama-lamanya empat tahun," lanjutnya.
Sementara itu, terduga pelaku Darto Syaputra mengaku, sedikitnya ada tiga kendaraan yang digadaikan. Dari hasil itu, dia mengaku mendapatkan bagian Rp20 juta.
"Uang itu digunakan untuk operasional. Sebelumnya sudah pernah, tapi sudah saya kembalikan," pungkasnya.
Editor : Miftahudin