get app
inews
Aa Text
Read Next : Terpilih Secara Aklamasi, Kompol (Purn) Suroto Nahkodai Persatuan Purnawirawan Polri Brebes

Serius Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok, Dinkes Susun Regulasinya

Kamis, 16 Februari 2023 | 14:52 WIB
header img
Pemkab Brebes serius dalam wujudkan Kota Tanpa Rokok. Foto:Petra Akbar

BREBES, iNews.id - Pemkab Brebes serius mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, proses pematangan KTR dengan fasilitasi penyusunan advokasi regulasi KTR, Rabu (15/2/2022) di Gedung Ikatan Dokter Indonesia Cabang Brebes.

Kegiatan tersebut diikuti perwakilan OPD dan semua stakeholder terkait. Nantinya, TarKTR fokus menyasar lingkungan Fasilitas Layanan Kesehatan, tempat bermain hingga sekolah.

Kepala Dinkes Brebes melalui Kabid Kesehatan Masyarakat M Mukhtar menjelaskan, fasilitasi advokasi penyusunan regulasi KTR menjadi upaya peningkatan layanan bagi masyarakat. Sebab, dari 35 kabupaten kota di Jateng hanya tersisa 9 daerah yang belum memiliki regulasi KTR.

"Fasilitasi advokasi regulasi KTR, menghadirkan narasumber akademisi UMUS Hanari Fajarini, Kabag Hukum Setda Brebes Syamsul Haris dan dr Silvi dari RSUD Brebes," ungkapnya didampingi perwakilan Dinkes Jateng Rita Utrajani.

Terkait perkembangan terakhir, lanjut Mukhtar, Dinkes sudah menyusun draft Raperda. Bahkan, draft tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Kabag Hukum. Namun, prosesnya hingga kini tinggal mengajukan pembahasan ke DPRD Brebes. Harapannya, dalam tahun ini regulasi khusus yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok bisa disahkan sebagai Peraturan Daerah.

Sementara itu, perwakilan Dinkes Provinsi Jateng Rita Utrajani menuturkan, pihaknya mengapresiasi upaya Dinkes Brebes dalam percepatan penyusunan regulasi KTR. Terlebih, banyak dukungan positif dari stakeholder terkait dalam mematangkan draft Raperda KTR. Tujuannya, menegaskan titik pengendalian wilayah bebas asap rokok demi menjaga kesehatan anak.

"Dari 9 daerah yang belum punya regulasi KTR. Dinkes Jateng, tahun ini mendorong enam kabupaten segera memiliki regulasi. Yakni, Kabupaten Pekalongan, Demak, Magelang, Brebes, Blora dan Grobogan," tandasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut