BREBES, iNewsBrebes.id - Puluhan Penjaga Jalur Lintasan kereta api di Kabupaten Brebes, mendatangai Gedung DPRD Brebes, Rabu (9/11/2022). Mereka ngadu terntang kejelasan nasib karena nihilnya formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sementara, tugas PJL menjaga jalur perlintasan KA tergolong rentan kecelakaan kerja. Sebab, selama 24 jam harus ada personel yang menjaga dan mengoperasionalkan palang pintu manual. Termasuk, waktu pengabdiannya yang rata-rata sudah puluhan tahun bertugas sebagai PJL.
Perwakilan petugas PJL, langsung diterima Komisi III pukul 09.00 WIB. Dalam audiensi tersebut, dipimpin langsung Ketua Komisi III A Mafrukhi dan Wakil Ketua Tobidin. Turut mendampingi, anggota komisi dan Kepala Dinas Perhubungan Budi Dharmawan beserta jajarannya. Forum komunikasi PJL, terdiri dari 100 personel yang bertugas di 13 titik perlintasan. Rinciannya, tiap pos dijaga 8 personel yang diatur jadwal piket setiap harinya.
Curhatan dan keresahan PJL, diungkapkan perwakilan Forum Komunikasi PJL Brebes Siswoyo, 52. Ia mengaku, sudah mengabdi membuka tutup palang pintu perlintasan selama 12 tahun. Bahkan, dalam menjalani profesi yang penuh risiko dan bertaruh nyawa tersebut. Honornya, hanya Rp 75 ribu per jadwal piket setiap harinya. Sehingga, jika diakumulasi dalam satu bulan maksimal 24-25 hari kerja.
"Pertanyaannya, bagaimana kejelasan nasib kami jika tidak ada formasi PJL dalam ASN kategori P3K. Padahal, penghasilan kami juga jauh dari kata layak," jelasnya dalam audiensi.
Padahal menurutnya, PJL sempat mendapat angin segar setelah dilakukannya pemetaan dan pendataan pegawai honorer. Harapannya, data PJL yang diakomodir Dishub bisa diakomodir dalam formasi P3K. Namun, ternyata usulan data base tersebut ditolak KemenPAN RB dan BKN. Alasannya, dalam pemetaan formasi P3K profesi PJL tidak ada kategorinya. Sebab, PJL masuk kategori pengamanan lainnya seperti Security, supir dan cleaning service yang tidak mendapat formasi P3K.
"Kami sangat berharap, ada perhatian dari Pemkab dan DPRD untuk mengawal nasib PJL. Sebab, jika tetangga sebelah bisa mengakomodir kenapa Brebes tidak?" ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Brebes A Mafrukhi menyampaikan, setelah menerima audiensi perwakilan PJL pihaknya mengaku siap mengakomodir. Yakni, memfasilitasi PJL dengan Dishub dan BKPSDMD menindaklanjuti dihapusnya formasi PJL dalam usulan P3K.
"Rencananya, Komisi III juga akan mengawal formasi PJL ke KemenPAN RB dan BKN. Sebagai bentuk apresiasi atas pengabdiannya puluhan tahun," jelasnya.
Terpisah, Kepala Dishub Brebes Budi Dharmawan menambahkan, pihaknya mengaku sudah mengupayakan dan memfasilitasi pemetaan dan pendataan PJL.
"Namun, karena penjelasan dari BPKSDMD dan KemenPAN RB tidak mengakomodir formasi PJL sebagai P3K. Sehingga, pihaknya juga siap mendampingi Komisi III dalam mengawal usulan PJL tersebut," tandasnya.
Editor : Miftahudin