BOGOR, iNewsBrebes.id - Gara-gara kecanduan video porno, lima pria ini gagahi 2 gadis di bawah umur. Pihak kepolisan dari Polres Bogor berhasil mengamankan 3 pelaku kasus persetubuhan dua anak yang masih di bawah umur di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Para pelaku tersebut tega melakukan aksi bejatnya karena sering kecanduan menonton video porno. Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kasus ini berawal saat kedua korban yakni berusia 13 tahun dan 14 tahun berkenalan dengan para pelaku melalui media sosial pada September 2022.
Setelah berkenalan, kapolres pun mengatakan, korban diajak oleh pelaku jalan-jalan. Setelah berhasil dibujuk oleh para pelaku korban pun di eksekusi dengan sebelumnya dicekoki minuman beralkohol.
"Kemudian (pelaku) mengajak mabuk, lalu terhadap korban secara bergantian disetubuhi oleh 5 orang di salah satu rumah tersangka," kata Iman kepada wartawan di Polres Bogor, Kamis (3/11/2022) yang dikutip dari Okeone.com.
Setelah itu, dikatakan Kapolres, kedua korban diantar pulang ke rumah masing-masing. Hingga akhirnya, salah satu korban bercerita telah disetubuhi para pelaku dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
"Tersangka yang dapat kami amankan sementara 3 orang, yang 2 tersangka lagi masih dalam pencarian. Kami sudah terbitkan DPO kepada tersangka yang belum tertangkap. Untuk 1 orang tersangka masuk dalam kategori orang dewasa, kemudian 4 tersangka lainnya masih dalam usia anak-anak," jelas Iman.
Kapolres juga mengatakan, Kepada polisi, para pelaku mengaku menyetubuhi korban karena menonton video porno. Ditambah dengan dorongan dari minum minuman keras.
"Memang para tersangka ini karena sering nonton video porno, sehingga terinspirasi atau penasaran dengan adegan-adegan yang ada di video tersebut. Lalu mencoba kepada para korban," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 Jo 82 UU Nomor 35 Tahun 2014, sebagaimana dimaksud untuk perubahan atas UU nomor 23 Tahum 2002 Tentang Perlindungan anak. Juga Pasal 4 Ayat 1d, Pasal 4 Ayat 2c dan Pasal 6c UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tutupnya.
Editor : Miftahudin