MATARAM, iNews.Brebes.id - Ini wajah ayah yang perkosa anak kandung di Mataram. Seorang ayah berinisial A (47), warga Pagutan, Mataram tega memperkosa anak kandungnya yang berusia 7 tahun.
Korban sebut saja Bunga, menjerit kesakitan saat bapak kandungnya merenggut kehormatannya. Tatapan matanya nanar, Dia hanya bisa terisak dengan air mata berlinang menahan sakit teramat sangat ketika ayah menggagahinya.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada 21 Juli 2022 lalu sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu, Bunga yang tinggal bersama ayahnya sedang tidur di dalam kamarnya. Dia memilih tinggal bersama ayahnya selepas kedua orangtuanya bercerai.
"Pelaku tidur di sebelah korban, kemudian mengelus dan mengusap bagian dada korban berulang kali," ujar Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa.
Korban sempat bangun dan melawan, namun, tubuh mungil bocah itu tak kuasa mempertahankan kehormatannya. Pelaku mengancam akan memukulnya jika tetap meronta. Pelaku A lantas menuntaskan birahinya, tanda ada rasa peduli akan kondisi anak kandungnya sendiri.
Usai peristiwa itu, Intan bungkam. Sikapnya mulai berubah menjadi pemurung. Setelah lama memendam rahasia, dia pun pergi menemui ibunya. Kemudian, Intan menceritakan apa yang dia alami kepada ibunya yang saat itu juga didengar bibinya.
Sontak ibu dan bibinya terperanjat mendengar cerita pilu anaknya. Ibunya murka dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polresta Mataram. Sementara Unit PPA Polresta Mataram bergerak cepat dan mendatangi kediaman pelaku untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, polisi juga meminta keterangan saksi dan visum terhadap korban.
"Hasil visum menunjukkan pembukaan selaput dara di bagian kelamin korban yang diduga disebabkan oleh barang tumpul," kata Mustofa.
Dari hasil keterangan saksi, hasil visum serta hasil penyelidikan tim penyidik, polisi menyimpulkan ada unsur pidana. Pelaku akhirnya ditangkap. Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban dan bukti visum. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 (1) Jo 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kami sangat yakin dengan kemampuan penyidik kami, sehingga kami pastikan perkara ini sudah sangat masuk ke dalam tidak pidana," ujar Kapolresta Mataram.
Berkas kasus perkosaan terhadap anak kandung itu menurut Kapolresta Mataram sudah sangat lengkap. Pihaknya segera melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.
Editor : Miftahudin