JAKARTA, iNews.id - Seleksi PPPK 2022 dibuka, siapkan berkas ini posisi yang dibutuhkan negara. Pemerintah segera membuaka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022, posisi yang diprioritaskan pada PPPK 2022 ini yakni pada pelayanan dasar meliputi guru dan tenaga kesehatan.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denn memastikan kalau Pada tahun 2022 ini pengadaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar. Tiga kategori ini menurut Alex adalah pelamar prioritas I,II dan III.
Alex mengatakan, Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021 silam," terang Alex.
Lebih lanjut Alek mengatkan, adapun pelamar Prioritas II adalah THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun. Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.
Sementara itu, Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani menjelaskan, pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme.
Pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check). Sedangkan untuk mekanisme kedua adalah dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Editor : Miftahudin