Polisi Tetapkan Tersangka Amir Wilayah Khalifatul Muslimin Cirebon Raya

Petra Akbar
AJ berpeci putih hijau saat keluar dari ruang penyidik. (Foto:Petra Akbar)

BREBES, iNews.id - Polisi akhirnya menetapkan AJ, Amir Wilayah Cirebon raya khilafatul muslimin sebagai tersanngka pasca diamankan pada Rabu (08/06/2022) lalu.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, keterangan bahwa penetapan AJ sebagai tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti menyuruh melakukan konvoi kendaraan roda 2 yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin beberapa waktu lalu.  

 "AJ terbukti memerintahkan melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua yang dilakukan Jamah Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes dengan cara mengumpulkan para Ummul Quro di Toko Istan Busana tempat tersangka AS ," ujarnya, Jumat (10/06/2022).

Kegiatan yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin, lanjut Kapolres, tak hanya melakukan konvoi namun juga menyebarkan brosur, pamflet berupa maklumat serta nasehat dan himbauan yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar.

Adapun sejumlah barang bukti sementara yang disita yaitu, sebuah HP milik AJ, sebuah screen shoot Foto kegiatan pada tanggal 26 Mei 2022 dari HP Tersangka AS serta sebuah screen shoot Himbauan pelaksanaan kegiatan tanggal 26 Mei 2022 dari HP milik tersangka AS.

"Untuk itu tersangka AJ disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 jo 55 dan atau 15 jo 55 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 107 jo 55 KUHP," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, setelah mengamankan dan menetapkan 3 petinggi Khilafatul Muslimin Brebes sebagai tersangka, penyidik dari Satreskrim Polres Brebes menemukan fakta baru. GZ yang merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Brebes, ternyata merupakan mantan residivis yang pernah dipenjara selama kurang lebih 9 tahun. Hal itu diungkapkan Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto. Rabu, (08/06/2022) malam.

Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto menjelaskan, GZ pernah dihukum penjara dari 1986 sampai 1994.

"Hasil pendalaman dari penyidik, ketua Khilafatul Muslimin bernisial GZ yang ada di Brebes ini merupakan mantan residivis. Pernah ditahan pada 1986 sampai 1994," ujarnya.

Adapun kasusnya, lanjut Kapolres, kemungkinan terlibat kasus makar. Untuk memastikannya, kata dia, pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Namun saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui kepastian kasus yang menjeratnya selama 9 tahun," katanya.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network