OJK Menutup Ratusan Investasi Ilegal

Nino Moebi
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dr Friderica Widyasari Dewi. (Foto: Nino/iNewsBrebes.id)

BREBES, iNews.id - OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah menutup ratusan peminjaman uang melalui platform digital Pinjol (Pinjaman Online).

"Sebanyak 200 investasi ilegal sudah kita tutup," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Dr Friderica Widyasari Dewi, SE, MBA usai peluncuran secara nasional Bulan Literasi Keuangan (BLK) 2025 di Auditorium Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS), Kabupaten Brebes, Kamis (22/05/2025).

Friderica menegaskan, dari ratusan Pinjol yang telah ditutup, ada beberapa Pinjol yang sudah diproses hukum. Secara eksplisit Friderica tidak menyebutkan jumlah yang telah diproses hukum. Karena menurutnya proses hukum kewenangan ada di APH (Aparat Penegak Hukum).



Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network