BREBES, iNews.id - Dianggap tidak pro dengan pelaku UMKM, puluhan warga di Desa Randusanga Kulon Kecamatan/Kabupaten Brebes menggelar audiensi dengan tuntutan menolak keberadaan minimarket modern yang baru saja selesai dibangun, Jumat (22/11/2024). Rencananya, minimarket modern tersebut akan resmi beroprasi pada Senin mendatang.
Puluhan warga tersebut menolak dengan berbagai alasan, salah satunya terkait tidak adanya izin dari pemerintah desa setempat dan berdampak pada perekonomian masyarakat.
Warga yang mengaku sebagai pedagang kecil atau UMKM menolak karena keberadaan minimarket modern itu akan menggusur perekonomian para pedagang kecil di desa tersebut.
Pedagang toko kelontong, Budi Pangarso Widodo mengatakan, warga melakukan audiensi dengan kepala desa karena ada minimarket yang akan merusak toko kecil. Sehingga warga mengaku keberatan dengan keberatan toko modern tersebut.
"Izinnya itu dari mana RT, nggak ada izin kepala desa juga tidak ada izin. Tapi izin di dinas bisa keluar," katanya.
Sementara Kepala Desa Randusanga Kulon Afan Setiono mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menandatangani dokumen apapun untuk perizinan pendirian minimarket tersebut. Menurutnya, perizinan harus ditempuh dari bawah, dari masyarakat, pemerintah desa, hingga pemerintah di atasnya.
"Pembukaan atau operasional minimarket ini harus ditunda dulu, karena ada 540 pelaku UMKM merasa resah dengan keberadaan toko tersebut. Yang jelas semua perizinan yang harus diawali dari pemerintah desa. Saya belum menandatangani dokumen untuk persyaratan pendirian minimarket ini," katanya.
Sementara itu, pihak manajemen minimarket, Larenda Restu Gusti Arrasyid mengaku pihaknya sudah melewati setiap tahapan perizinan, termasuk persetujuan dari warga setempat dengan pembubuhan tanda tangan persetujuan. Perizinan mulai dari pendirian bangunan gedung (PBG) tata ruang, hingga di Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Brebes sudah dikantongi.
"Semua perizinan sudah ada. Termasuk persetujuan dari 91 pelaku UMKM di desa ini sudah menandatangani. Kami mendirikan ini sudah sesuai dengan peraturan," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait