BREBES, iNews.id - Bermula saat berkenalan di media sosial, seorang gadis di bawah umur dijual oleh pria kenalannya di aplikasi hijau.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Resandro Handrianjati mengatakan, peristiwa berawal saat korban berkenalan melalui media sosial.
Saat itu korban dijanjikan pekerjaan oleh tersangka, dengan gajih Rp 4 Juta rupiah per satu minggu.
"Selain di janjikan gajih yang besar korban juga di janjikan akan dibelikan Handphone iPhone. Setuju dengan penawaran tersebut korban ahirnya tertarik dengan kesepakatan tersebut," ujarnya saat press rilis di Mapolres Brebes, Rabu (03/11/2024).
Tersangka dan korban, lanjut Kasat Reskrim, kemudian janjian untuk bertemu dengan korban di sebuah rumah kost. Pelaku kemudian mengajak bersetubuh dengan korban dengan di janjikan kembali akan dibelikan Handphone iPhone.
"Dengan bujuk rayu tersebut korban ahirnya mau diajak bersetubuh dengan korban. Tak berselang lama kemudian korban menagih janji.
Bukannya ditepati janji, korban malah kembali diajak tersangka ke hotel dengan sebelumnya dibelikan baju oleh tersangka.
"Korban kemudian di foto oleh tersangka untuk dipajang di aplikasi kencan hijau untuk kemudian di tawarkan untuk dijual," ungkapnya.
Resandro memaparkan, jika korban ditawarkan di aplikasi kencan hijau dengan rate harga Rp 250 ribu - Rp 750 ribu untuk sekali kencan.
"Korban sempat dijual selama 4 hari oleh korban hingga ahirnya kasus ini terungkap dari laporan orang tua korban.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 milyar," tandasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait