BREBES, iNews.id - Bawaslu Brebes menemukan sejumlah kerawanan pemilu saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Selasa (26/12/23) di halaman Islamic Center.
Pada TPS 25 di Kelurahan Pasarbatang, Kecamatan/Kabupaten Brebes terdapat 256 pemilih yang nantinya juga akan memilih secara resmi pada pemilu 2024 mendatang.
Layaknya pelaksanaan pemilu, dalam sosialisasi ini KPU menempatkan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS)
dari mulai petugas pendaftaran, pengambilan kertas suara, petugas di bilik suara, kotak suara hingga petugas yang ditempatkan untuk memberikan tinta kepada pemilih yang sudah mencoblos.
Termasuk menempatkannya saksi-saksi dari parpol peserta pemilu maupun saksi-saksi dari calon presiden dan wakil presiden.
Anggota Bawaslu Brebes, Rudi Raharjo yang melakukan pemantauan, telah memetakan kerawan kerawanan saat simulasi pemungutan suara berlangsung.
"Untuk denah belakang bilik suara yang masih terbuka, sehingga bisa diintip oleh warga lainnya," ujarnya.
Kerawan kedua, ungkap Rudi yakni saat pemilih masuk untuk mengisi daftar hadir, tidak dilakukan pemeriksaan pada bagian jari tangannya.
"Ini sangat rawan pemilih mencoblos dua kali atau memilih kembali baik di TPS yang sama atau ditempat lainnya," ungkapnya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Brebes, Manja Lestari Damanik menjelaskan, pihaknya akan melakukan perbaikan beberapa kelemahan oleh petugas KPPS saat pemungutan suara berlangsung.
"Kelemahan ini akan kita tutupi, supaya saat pemungutan suara berlangsung, kerawanan itu bisa kita perbaiki,' ujar Manja Damanik.
Secara keseluruhan simulasi berjalan lancar dan salah satu utamanya untuk melihat lamanya waktu pemilih saat mencoblos.
"Dari simulasi, pemilih dari mulai menerima kertas suara hingga mencoblos, pemilih paling cepat memerlukan waktu 2,5 menit dan paling lama 4 menit 14 detik," pungkasnya.
Sementara salah satu pemilih, Heru (38) warga Kelurahan Pasarbatang Kecamatan Brebes mengatakan, ada kesulitan saat akan mencoblos di bilik suara.
"Kertas suara terlalu lebar sehingga memakan waktu lebih lama. Apalagi ada 5 kertas suara yang harus dicoblos, dari mulai kertas suara caleg DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI, DPD RI dan kertas suara capres-cawapres," kata Heru.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait