BREBES, iNews.id - Seorang warga binaan Lapas kelas ll B Brebes tindak pidana terorisme melakukan ikrar setia kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di aula Lapas Kelas IIB Brebes, Kamis (03/08/2023).
Diketahui, Napiter tersebut yakni Wahyudi (57) yang merupakan anggota dari salah satu organisasi terlarang Front Pembela Islam.
Acara tersebut diawali dengan penghormatan dan penciuman bendera Merah Putih. Dilanjutkan dengan pembacaan Pancasila dan ikrar sumpah setia kepada NKRI di hadapan para saksi dari Forkopimda Kabupaten Brebes dan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah serta para tamu undangan lainnya.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Brebes Isnawan mengatakan, dengan melakukan ikrar napiter untuk kembali ke NKRI di Lapas Kelas IIB Brebes ini menjadi suatu progres yang membanggakan sekaligus berhasil membawa ke arah yang lebih baik.
"Tentunya kita bersyukur, warga binaan yang sebelumnya berbeda faham, kita bina dan kita berikan pengetahuan mengenai kebangsaan, ikrar kali ini juga sebagai tahapan yang bersangkutan mendapatkan hak selanjutnya," ujarnya.
Isnawan mengungkap, jika Wahyudi sebelumnya difonis 3 tahun dan sudah menjalani 2 tahun masa hukuman. Adapun pembinaan yang telah diberikan terhadap napi teroris di Lapas Brebes diantaranya program pembinaan kerohanian, program pembinaan kepribadian dan kemandirian, pembinaan jasmani dan kesenian.
"Wahyudin sebelumnya diamankan lantaran menjadi simpatisan FPI," tandasnya.
Sementara itu, Wahyudin narapidana teroris menjelaskan, dirinya masuk kedalam organisasi itu hanya sebatas simpatisan saja. Ia ditangkap di Jakarta timur sehabis sholat jumat oleh Densus 88.
“Waktu itu saya sedang mengikuti pengajian yang diadakan oleh organisasi terlarang tersebut lantas ada temen yang mengajak saya untuk melakukan rencana aksi pengeboman pabrik minuman keras yang ada di jakarta,” ucapnya.
Wahyudi mengungkapkan dirinya menyatakan sumpah ikrar janji setia dan mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait