Polisi Ringkus Pelaku Pelecehan terhadap Penyanyi Sinden, Ini Pengakuan Pelaku

Petra Akbar
Polisi saat ringkus pelaku pelecehan sintren. Foto: Petra Akbar

BREBES, iNews.id - Tersangka penganiayaan dan pelecehan seksual terhadap penari sinden di Desa Tengguli Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes dijebloskan ke penjara. Tersangka yang merupakan warga Desa Lemahabang Kecamatan Tanjung ini berprofesi sebagai nelayan. Motif melakukan aksi kekerasan itu lantaran tersugesti dengan kepercayaan bahwa jika memegang pantat penari sintren bakal ketiban rejeki nomplok. 

"Terduga pelaku ini tersugesti dengan sebuah kepercayaan di masyarakat bahwa jika memegang pantat penari sintren akan banyak mendapat cumi-cumi saat mancing di laut. Pelaku merupakan seorang nelayan," kata KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Puji Heriyati, Jumat (19/5).

Puji menerangkan, aksi kekerasan dan pelecehan seksual terhadap penari sintren dari kelompok seni sintren Aji Putra Kecamatan Losari Kabupaten Brebes ini sempat viral di media sosial. Diketahui kelompok seni sintren Aji Putra mendapat perilaku tak mengenakan dari salah satu penonton saat kelompok seni tersebut pentas di sebuah acara hajatan di Desa Tengguli Kecamatan Tanjung. 

"Saat ini tersangka sudah berada di rutan Mapolres Brebes. Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan tentang penganiayaan," pungkasnya. 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network