BREBES, iNews.id - Mobil siaga desa yang seharusnya dipergunakan untuk keperluan darurat, justru digunakan oleh kepala desanya untuk keperluan politik. Seperti Kepala Desa Dawuhan, Kecamatan Sirampog,Kabupaten Brebes, M. Sudarsono yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Brebes dari partai kebangkitan bangsa (PKB), Sabtu (13/5/2022).
Diketahui, kepala desa aktif ini mendaftarkan diri dengan memanfaatkan fasilitas mobil siaga. Mobil Siaga Desa Dawuhan terparkir di depan Kantor KPU Brebes usai mengantar pendaftaran Bacaleg M. Sudarsono.
M. Sudarsono saat dikonfirmasi mengaku dirinya mendaftarkan ke KPU Brebes menggunakan mobil Daihatsu Sigra. Sementara mobil siaga milik desanya hanya mengantarkan dirinya ke KPU Brebes. Namun dia menyebutkan tidak ada unsur kesengajaan mengantar, lantaran mobil siaga tersebut baru selesai mengantar warga ke rumah sakit dan mampir mengantar dirinya ke KPU Brebes.
"Tidak ada unsur kesengajaan. Awalnya mengantar warga ke rumah sakit, kamudian karena tahu saya mendaftar ke KPU maka sekalian mampir," ungkap M. Sudarsono, Minggu (14/5/2023).
Sementara itu, saat terparkir di depan Kantor KPU Brebes, di dalam mobil siaga tersebut penuh dengan alat peraga kampanye (APK), seperti spanduk dan poster bergambar Bacaleg M. Sudarsono. Mobil Suzuki APV berplat merah dengan nomor polisi G 9594 NG itu terparkir berjejer dengan mobil dengan Bacaleg lainnya di depan Kantor KPU Brebes.
Terkait jabatan kepala desa yang masih ia sandang, Sudarsono mengaku dirinya sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Kepala Desa Dawuhan. Namun dirinya menyebut akan resmi mengundurkan diri usai namanya masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) DPRD Brebes di KPU Brebes. Dirinya mendaftarkan diri sebagai Bacaleg di daerah pemilihan (Dapil) Brebes 2 yang meliputi Bumiayu, Sirampog, Tonjong dan Paguyangan.
"Kalau sudah masuk DCT nanti resmi mengundurkan diri," ungkap dia.
Sementara dikonfirmasi terpisan, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (Dinpermades) Brebes, Subagya menjelaskan, sesuai aturan mobil siaga tidak diperbolehkan digunakan atau dimanfaatkan untuk kegiatan politik. Menurutnya, mobil yang merupakan fasilitas dari negara itu harus digunakan untuk kepentingan warga sesuai ketentuan yang telah diatur.
"Memang tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik. Apalagi dipakai untuk mengantar Bacaleg. Kades bersangkutan memang sudah mengajukan pengunduran diri untuk nyaleg," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait