Tuntut Kades Mundur dari Jabatannya, Warga Desa Kedungbokor Geruduk Kantor Kecamatan Larangan

Petra Akbar
Warga Desa Kedungbokor saat geruduk kantor Kecamatan Larangan. Foto: Petra Akbar

BREBES, iNews.id - Dinilai tak bisa memimpin desanya, puluhan warga Desa Kedungbokor menuntut mundur kepala desanya Jumarso dengan menggeruduk kantor Kecamatan Larangan, Rabu (03/05/2023). Bahkan, aksi serupa dengan menggeruduk balai desa setempat juga pernah terjadi pada 21 Maret 2023 lalu.

Diketahui, kades tidak bisa merealisasikan pembangunan tahun anggaran 2022. Warga menyebut, padahal anggaran tahun 2022 telah dicairkan 100 persen namun masih banyak pekerjaan yang belum selesai dikerjakan. Tuntutan pengunduran diri kepala desa dari jajarannya ini disampaikan warga di Kantor Kecamatan Larangan, Rabu (3/5/2023).

Perwakilan warga, Nur Efendi mengatakan, warga menuntut mundur sang kepala desa lantaran tidak bisa merealisasikan pembanguman tahun 2022. Tuntutan pertama dilakukan hampir dua bulan lalu dengan 10 tuntutan realisasi pembangunan. Warga memberinya waktu 43 hari agar 10 pembangunan tersebut terealisasi. Namun hingga waktu yang disepakati hanya 3 proyek yang terealisasi. 

"Kami memberinya waktu 43 hari agar pembangunan tahun 2022 bisa diselesaikan. Tapi ternyata hanya sanggup 3 poin tuntutan saja," katanya usai audiensi dengan Muspika Larangan.

Nur Efendi merinci, 10 pion tuntutan tersebut di antaranya pengerjaan pompanisasi, bronjong, drainase, Wi-Fi, RTLH, jambanisasi, PKTD Bawang Merah, Gerakan Kembali Bersekolah (GKB), kepemudaan, serta bak sampah. Menurut dia, pembangunan terlambat terealisasi karena faktor keuangan desa yang dianggap tidak jelas. Sementara anggaran tahun 2022 sudah dicairkan 100 persen. 

"Kalau faktor alam untuk pengerjaan beberapa proyek menurut kami tidak ada yang bisa menjadi alasan kendala realisasi. Ini karena soal keuangan," ungkap dia. 

Dia menuturkan, warga sempat melakukan aksi demonstrasi penuntutan mundur kepala desa di kantor desa sebelum akhirnya disepakati tenggang waktu pengerjaan selama 43 hari. Setelah disepakati dan hari ini tepat 43 hari dari waktu yang dijanjikan tidak semua pembangunan terealisasi. Dengan jiwa kesatria dan kesadaran dirinya, kepala desa akhirnya bersedia mengundurkan diri. 

"Kami mengapresiasi Pak Kades, karena dengan kerendahan hatinya hari ini bersedia mengundurkan diri secara legowo," tuturnya. 

Sementara itu, Camat Larangan Eni Listiana menjelaskan, pada dasarnya semua tuntutan warga Desa Kedungbokor sudah terealisasi dengan tenggang waktu yang disepakati 43 hari lalu. Namun untuk realisasi pompanisasi ada kendala yang harus diselesaikan dengan waktu yang tidak singkat. Terkait pengunduran diri, Kepala Desa Kedungbokor sudah berniat mengundurkan diri karena alasan keluarga. 

"Pak Kades itu memang sudah ada niatan untuk mengundurkan diri sejak lama karena alasan keluarga. Namun beliau ingin berupaya menyelesaikan program dan pembangunan yang harus diselesaikan. Nanti hasil kesepakatan audiensi ini kami buat rekomendasi pengunduran diri untuk disampaikan ke Pak Pj Bupati," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network