BREBES, iNews.id - Dalam rangka cipta kondisi selama Bulan Ramadhan 2023, Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Brebes kembali berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merak dalam razia penyakit masyarakat (Pekat).
Ratusan botol Miras tersebut diamankan dari 2 (dua) pedagang di 2 (dua) Kecamatan diwilayah Kabupaten Brebes yang tidak memiliki ijin, Minggu (9/4/2023) lalu
2 Kecamatan tersebut masing masing Kersana dan Banjarharjo. Dikecamatan Kersana, dari seorang penjual berinisial TS (74) warga desa Cigedog Polisi mengamankan sedikitnya 128 Botol Miras.
Sedangkan di Kecamatan Banjarharjo, dari seorang pedagang berinisial FD (50) warga desa Banjarharjo diamankan sebanyak 74 botol Miras.
"Total ada 202 botol Miras yang berhasil diamankan oleh Sat Samapta Polres Brebes dalam razia Pekat di 2 Kecamatan tersebut," ujar Kasat Samapta AKP Suraedi, Senin (10/4/2023).
Suraedi mengatakan, razia miras gencar dilakukan oleh Polisi sebagai upaya menciptakan situasi kondusif selama Ramadan. Razia miras tersebut juga dilakukan sebagai upaya mencegah tindakan kriminalitas yang dipicu minuman beralkohol.
"Kegiatan sengaja kita laksanakan di bulan Ramadan sebagai upaya untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi warga Kabupaten Brebes dalam beribadah," kata Suraedi.
"Razia miras juga digelar untuk cipta kondisi yang kondusif di kabupaten Brebes dan mencegah aksi kejahatan jalanan dan tawuran remaja yang salah satunya kerap dipicu usai meminum alkohol," tambahnya.
Selain menyita ratusan miras, polisi juga memberikan sanksi tipiring serta pembinaan kepada para penjual Miras.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait