BREBES, iNews.id - Satuan lalulintas Polres Brebes kembali mulai berlakukan penertiban dan penindakan kasat mata terhadap puluhan pengendara roda dua yang melakukan pelanggaran, Kamis (09/03/2022).
Kegiatan penindakan secara kasat mata di kawasan Alun alun Brebes dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Brebes AKP Edi Sukamto. Dari kegitan yang dilakukan selama 1 jam, 39 pengendara roda dua kedepatan melanggar lalulintas dan kena tilang.
KBO Satlantas Polres Brebes Ipda Syaeful Hidayat mengatakan, dari kegiatan penindakan secara kasat mata pagi ini 39 pengendara roda dua mendapatkan tilang lantaran melanggar lalulintas.
"39 motor kami amankan ke mako Satlantas Polres Brebes sebagai barang bukti, sementara 9 lainnya yakni STNK," ujarnya.
Dari semua penindakan, lanjut Syaeful, pelanggaran masih di dominasi oleh kenalpot tidak standar, tanpa TNKB atau TNKB mati dan tidak menggunakan helm.
"Selain penindakan dan penertiban dilaksanakan juga himbauan kepada para pengendara agar tertib dalam berlalu lintas dengan mentaati aturan berlalu lintas," terangnya.
Tujuan dari penindakan ini menurut Syaeful, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Brebes serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sehingga Kamseltibcarlantas yang Presisi bisa terwujud.
"Dengan adanya penindakan ini, kami berharap masyarakat di Brebes semakin tertib dalam berkendara," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait