BREBES, iNews.id - Dua tersangka kasus korupsi kredit fiktif sebuah bank milik BUMN di Kecamatan Paguyungan Kabupaten Brebes, ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes. Penahanan kedua tersangka setelah penyidik yang dipimpin Aiptu Arif Puji Nugroho, melakukan pemeriksaan dan keduanya telah memenuhi unsur pidana.
Kedua tersangka yakni Dini Setyowati, warga Pandansari Kecamatan Paguyungan yang berperan sebagai mitra dengan bank. Tersangka lainnya yakni Hendri Wibowo seorang mantri bank.
Setelah berkas lengkap, oleh polisi kedua tersangka kemudian dilakukan tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Brebes, Kamis (02/02/23) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Mernawati melalui Kasi Intel Dwi Raharjanto mengatakan, dari hasil penyelidikan kedua tersangka telah melakukan kerjasama memprakarsai pengajuan kredit dengan data-data yang tidak benar atau melakukan kredit fiktif.
"Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan hingga Rp. 3,2 miliar yang dilakukan dari tahun 2019-2020., Kata Dwi Raharjanto.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 2, Premier dan Subsider Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
"Keduanya kini dititipkan di Lapas IIB Brebes dan nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait