BREBES, iNews.id - Polisi minta Muhammad Irfan Afandi, yang berstatus residivis untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib. Hal itu lantaran dirinya terlibat dalam pemerasan terhadap keluarga pelaku pemerkosaan gadis 15 tahun beberapa waktu lalu.
Bahkan, Polisi menetapkan Muhammad Irfan Afandi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Polisi.
"Sampai saat ini masih kami lakukan pengejaran, kami juga menghimbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri. Kami juga akan tetap melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Brebes AKP I Gede Dewa Krishnanda kepada media, Kamis (26/01/23) siang.
Berdasarkan data pada Satreskrim Polres Brebes, pelaku tersebut memang merupakan residivis dikasus yang sama pemerasan. Yakni, pemerasan terhadap seorang kepala desa, yang terjadi pada bulan Januari tahun 2022 lalu. Irfan juga merupakan Ketua salah satu LSM di Brebes, yang belum lama telah keluar dari penjara,
Pihaknya juga menghimbau, kepada masyarakat, bila mengetahui pelaku supaya menghubungi kantor polisi terdekat.
"Kami juga sudah menyebarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO)," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi akhirnya kembali ringkus 1 pelaku pemerasan pada kasus pencabulan berujung damai di Kecamatan Tanjung. Pelaku pemerasam WS diringksu di sebuah rumah kos di Jakarta.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP I Dewa Gede Ditya mengatakan, terkait pelaku pemerasannya kami sudah melakukan penangkapan 8 tersangka, dimana 7 yang sudah kami ekspose, dan kali ini ada penambahan 1 orang pelaku.
"Pelaku inisial WS yang merupakan oknum mengaku dari media Jejak kasus, pelaku diamankan di sebuah rumah kost yang ada di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2023. Saat ini berkas perkara sudah kami lengkapi untuk diserahkan ke kejaksaan," ujarnya saat ditemui media, Kamis (27/01/2022).
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait