Satgas PPA Brebes Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pencabulan Berujung Damai

Petra Akbar
Satgas PPA desak kasus pencabulan berujung damai di Brebes diusut tuntas. Foto: dok iNews

BREBES, iNews.id - Satgas PPA Brebes desak Polisi supaya usut tuntas kasus pencabulan gadis 15 tahun di Kecamatan Tanjung yang berakhir damai. 

Ketua Satgas PPA Brebes, Kuntoro Tayubi mengatakan, pihaknya mengutuk keras aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh 6 orang pelaku kepada gadis 15 tahun yang terjadi Kecamatan Tanjung. Aksi pemerkosaan tersebut tergolong sadis, lantaran korban dicekoki miras oplosan dan digilir oleh enam pelaku. 

"Untuk itu kami minta hukum harus ditegakkan. Jangan karena keluarga korban sudah damai, proses hukum terhenti. Yang diperbuat oleh para pelaku pastinya akan berdampak besar bagi korban sampai kapan pun," katanya.

Sebelumnya diberitakan, mengetahui soal kasus pencbulan terhadap remaja 15 tahun oleh 6 pemuda di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, anggota Komisi VII DPR RI Paramitha Widya Kusuma angkat bicara. Pihaknya mengecam atas perbuatan tersebut.

"Saya mengecam kejadian pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Sebagai seorang perempuan dan ibu, saya sangat menyayangkan kejadian seperti ini bisa terjadi di tanah kelahiran saya. Kenapa kejadian spt ini bisa berakhir “damai”," ujar Paramitha Widya Kusuma, Selasa (17/01/2023).

Ia manambahkan, apa yang dialami korban dalam hal ini anak yang masih berusia dibawah umur ini tentu saja mengalami gangguan psikis atau psikologinya. 

"Damai untuk siapa? Apa bisa si korban seumur hidup berdamai dengan perasaannya bahwa ia pernah diperkosa oleh 6 laki-laki? Perasaan kecewa, marah, dan lain sebagainya," tegas Mbak Mitha sapaan akrabnya.

Mbak Mitha menyebut, terkait pilihan “damai” ini juga adil untuk korban-korban perkosaan lainnya? Yang selama ini sudah berjuang agar kasus seperti ini harus dibawah ke ranah hukum dan menimbulkan efek jera.

"Ibu Puan sudah memprioritaskan pengesahan UU TPKS ya untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti ini. Supaya korban bisa terlindungi ketika melapor. Untuk itu, saya menyerukan kepada seluruh masyarakat utk memanfaatkan keberadaan UU TPKS. Mari kita sama-sama meramaikan dan mengawal perjalanan kasus ini spy pengesahan UU TPKS juga tidak sia-sia. Tidak ada kata damai untuk pemerkosa! Harus diproses secara hukum," bebernya.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network