Ditetapkan Tersangka, Kades Pamedaran Dicopot Dari Jabatannya

Petra Akbar
Kepala Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa Brebes, Subagya. Foto: Petra Akbar.

BREBES, iNewsBrebes.id - Setelah ditetapkan tersangka oleh Polisi, Kepala Desa Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan kini resmi dicopot jabatannya. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa Brebes, Subagya saat ditemui media diruang kerjanya, Jumat (04/11/2022).

">tersangka tindak pidana korupsi, berapapun ancaman hukumannya itu diberheti sementara sampai dengan ada kekuatan hukum yang tetap," ujarnya.

Peraturan tersebut, lanjut Subagya, jelas tertuang di Peraturan Bupati No 100 tentang penyelenggaraan pemerintah desa. 

"Disitu jelas bahwa yang terlibat tindak pida korupsi, itu jelas di berhentikan sementara," ungkapnya.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Papar Subagya, kemudian mengangkat  PJ kepala Desa bersamaam dengan SK tersangka turun.

"PJ nya dari Staf Pemerintah Kecamatan Ketanggungan," terangnya.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network