BREBES, iNewsBrebes.id - Ramainya pemberitaan terkait buruh di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes yang terkena PHK sepihak alias pemutusan hubungan kerja yang menuntut kejelasan nasib setelah perusahaan tempat mereka bekerja tutup lantaran mengalami kerugian, akhirnya pihak perusahaan angkat bicara.
Humas PT MMM Yudi Hendra Jasper melalui pesan singkat WhatApp menuturkan, bahwa tidak ada PHK karyawan di perusahaannya. Melainkan, kata dia, pihaknya hanya melakukan pemutihan yaitu dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Sedangkan untuk karyawan kita tidak mencapai ratusan.
"Untuk karyawan tetap mendapatkan kebijakan sesuai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Sedangkan untuk karyawan kontrak tidak mendapatkan kebijakan tapi karyawan kontrak minta di refrensikan ke perusahaan yang baru," ucapnya, Jumat (28/10/2022).
Dirinya menambahkan, hingga saat ini sebanyak 90 persen karyawan kontrak lulus tes dan bekerja di perusahaan baru. Sedangkan untuk karyawan tetap 100 persen juga lolos tes dan masuk juga ke perusahaan baru. "Karena PT MMM memohon ke pabrik baru agar dibantu untuk semua Ex PT. MMM bisa dipekerjakan di perusahaan baru," jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengklaim sudah memiliki data-data pendukung. Bahkan, pihaknya juga sudah menghadap Disnaker Kabupaten Brebes. "Pertemuan kedua nanti kami akan bawa berkas-berkas yang kita miliki yaitu karyawan tetap dan kontrak sesuai permintaan dari dinas," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinperinaker Brebes Warsito Eko Putro mengatakan, pihaknya tengah berupaya dalam penyelesaian permasalahan yang ada. Dan saat ini, pihaknya telah berkordinasi dengan pihak perusahaan dalam mencari titik temu.
"Kami sedang berkoordinasi dengan perusahaan yang bersangkutan. Kami tengah memediasi pihak perusahaan dan buruh yang diberhentikan kerja," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, lantran perusahaan gulung tikar, ratusan buruh pabrik di Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes menuntut kejelasan nasib.
Diketahui, perusahaan tempat mereka bekerja tutup lantaran menanggung kerugian. Sedikitnya ada 110 buruh yang terkatung-katung menunggu kejelasan nasib mereka. Mereka pun tidak menerima surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK)
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait