Jual Teman Sendiri, Pelaku Prostitusi Online Untung Rp7 Juta

Angga Rosa AD
Jual teman sendiri, pelaku prostitusi online untung Rp7 juta. (Foto: Ilustrasi/DOK.iNews.id)

PURBALINGGA, iNews.id - Jual teman sendiri, pelaku prostitusi online untung Rp7 juta. Seorang lelaki berinisial RCT (21) warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga dibekuk polisi lantaran menjajakan teman wanitanya secara oline melalui salah satu aplikasi.

Kini tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Purbalingga untuk kepentingan penyidikan. Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan prostitusi online. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

"Modusnya pelaku membuat akun MiChat dengan nama Niken. Kemudian menawarkan layanan prostitusi kepada pengguna MiChat. Setelah transaksi terjadi kemudian pelaku mendapatkan uang bagiannya," terangnya saat konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Selasa, (23/8/2022).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua telepon seluler, lembar screenshot foto profil akun MiChat atas nama Niken, satu lembar bukti percakapan MiChat, satu alat kontrasepsi, satu bendel print out aplikasi DANA, satu bendel print out rekening koran BCA.

Dari keterangan tersangka, kata Edi, pelaku sudah melakukan bisnis prostitusi online melalui aplikasi sejak Februari 2022. Sedangkan perempuan yang dipekerjakan adalah IQ (27) teman tersangka warga Kabupaten Kebumen.

"Menurut tersangka lokasi transaksi berada di wilayah Kabupaten Purbalingga namun berbeda-beda tempat tergantung kesepakatan dengan pemesan," ujarnya.

Dari kegiatan prostitusi online yang dijalankan, tersangka mengaku sudah mendapat keuntungan hingga mencapai Rp7 juta.
Edi mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network