Jual Teman Sendiri, Pelaku Prostitusi Online Untung Rp7 Juta

Angga Rosa AD
Jual teman sendiri, pelaku prostitusi online untung Rp7 juta. (Foto: Ilustrasi/DOK.iNews.id)

PURBALINGGA, iNews.id - Jual teman sendiri, pelaku prostitusi online untung Rp7 juta. Seorang lelaki berinisial RCT (21) warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga dibekuk polisi lantaran menjajakan teman wanitanya secara oline melalui salah satu aplikasi.

Kini tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Purbalingga untuk kepentingan penyidikan. Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan prostitusi online. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

"Modusnya pelaku membuat akun MiChat dengan nama Niken. Kemudian menawarkan layanan prostitusi kepada pengguna MiChat. Setelah transaksi terjadi kemudian pelaku mendapatkan uang bagiannya," terangnya saat konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Selasa, (23/8/2022).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua telepon seluler, lembar screenshot foto profil akun MiChat atas nama Niken, satu lembar bukti percakapan MiChat, satu alat kontrasepsi, satu bendel print out aplikasi DANA, satu bendel print out rekening koran BCA.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network