BREBES, iNews.id - Modus bisa gandakan uang secara gaib, Paing (50) warga Dusun Tegalwangi RT.009 RW.001 Desa Wlahar Kec. Larangan Kab. Brebes dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Larangan, Polres Brebes.
Penangkapan bahkan dipimpin langsung oleh Kapolsek Larangan AKP Sutikno.
Kapolsek Larangan AKP Sutikno mengatakan, peristiwa penggadaan uang tersebut berawal pada Sabtu, (7 Maret 2020) lalu, korban Rokimudin (59) Warga
Desa Cipelem RT. 001 RW. 007 Kec. Bulakamba Kab. Brebes datang ke rumah tersangka untuk berkeluh kesah, lantaran sedang mengalami kesulitan ekonomi.
"Saat itu tersangka menawarkan bisa membantu keadaan ekonomi korban dengan cara penarikan uang gaib dengan syarat menyerahkan sejumlah uang untuk mahar pada saat melakukan ritual," ujarnya saat dikonformas, Kamis (28/07/2022).
Dua hari kemudian, lanjut AKP Sutikno, korban kembali datang kembali ke rumah tersangka untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 35 ribu yang saat itu korban dijanjikan akan mendapatkan uang gaib sejumlah Rp. 730 ribum. Korban kemudian pulang sembari menunggu waktu yang dijanjikan tersangka.
"Dalam komunikasi melalui HP tersangka menjanjikan jika nanti tanggal (12 maret 2022) atau hari jumat kliwon akan melakukan ritual penarikan uang gaib di dalam kamar di rumah korban, setelah waktunya tiba tersangka datang ke rumah korban dengan membawa tas ransel yg berisi uang, lalu uang tersebut ditunjukan kepada korban," ungkapnya.
Setelah selesai ritual bersama korban, tersangka berpesan agar tidak membuka tas tersebut, setelah ditunggu belum sampai setengah jam tiba-tiba tersangka berkata kepada korban bahwa pintu kamar telah terbuka. Namun tersangka menyatakan jika ritual penarikan uang gaib tersebut gagal.
Hari berikutnya, korban kembali datang ke rumah tersangka. Saat itu tersangka kembali menjanjikan akan melakukan ritual selanjutnya dengan syarat membeli minyak wangi seharga Rp. 21 juta.
"Korbanpun percaya dan menyerahkan uang kepada tersangka sesuai permintaan," tuturnya.
Namun, saat ditagih sesuai uang yang dijanjikan tersangka tidak bisa membuktikannya. Korban kemudian melaporkan tetangganya tersebut ke Polsek Larangan.
"Lantaran hngga saat ini tersangka belum bisa mengembalikan uang milik korban sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp 56 juta, selanjutnya tersangka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Larangan," paparanya.
Tersangka saat ini sudah digelandang ke rumah tahanan Polres Brebes untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka terjerat pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait