OJK Menutup Ratusan Investasi Ilegal

BREBES, iNews.id - OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah menutup ratusan peminjaman uang melalui platform digital Pinjol (Pinjaman Online).
"Sebanyak 200 investasi ilegal sudah kita tutup," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Dr Friderica Widyasari Dewi, SE, MBA usai peluncuran secara nasional Bulan Literasi Keuangan (BLK) 2025 di Auditorium Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS), Kabupaten Brebes, Kamis (22/05/2025).
Friderica menegaskan, dari ratusan Pinjol yang telah ditutup, ada beberapa Pinjol yang sudah diproses hukum. Secara eksplisit Friderica tidak menyebutkan jumlah yang telah diproses hukum. Karena menurutnya proses hukum kewenangan ada di APH (Aparat Penegak Hukum).
"Ada beberapa sudah di proses hukum. Karena proses hukum tetap di APH bukan di kita ya," terang Friderica.
Selain Friderica peluncuran secara nasional Bulan Literasi Keuangan (BLK) 2025 dihadiri Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal B.Sc, MBA, Direktur Kelembagaan BNI, Eko Setyo Nugroho ST, MM, Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK, Cecep Setiawan SE, M.Comm(Adv), Area Head Regional Office 05 BNI, Umi Renani SIP, MM dan Wakil Bupati Brebes Wurja SE.
Kegiatan juga diikuti lebih dari 500 mahasiswa UMUS secara tatap muka serta 2.314 mahasiswa Universitas Pancasakti dan mahasiswa lainnya secara online.
Editor : Miftahudin